Aspek rentan lainnya adalah perangkat keras yang digunakan layanan digital tersebut, serta aplikasi untuk menjalankan layanan keuangan.
“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani dalam diskusi daring bertajuk “Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan”.
Selain mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, mengingatkan agar tidak melupakan sisi penegakan hukum.
“Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah,” ujarnya.
Menurut Asep, keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang.
Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, lanjutnya, lama kelamaan kepercayaan masyarakat bisa luntur.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar.
“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia.
Dia menambahkan nasabah wajib memantau rekeningnya sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan.
BACA: Jumlah Fintech Lending Resmi OJK Berkurang dari 149 Jadi 107