TEMPO.CO, Jakarta - Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.
"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa 21 September 2021.
Baca Juga:
Ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.
Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.
"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.
Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.