Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

image-gnews
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dua bank nasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI dan PT Bank Mega Tbk. sedang menghadapi kasus raibnya deposito nasabah. Manajemen kedua bank telah menyampaikan sikap yang sama yakni menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang hilang tersebut.

Kasus di BNI misalnya, sejumlah nasabahnya di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku telah kehilangan deposito dengan total nilai Rp 110 miliar. Tapi, BNI belum bisa mengembalikan dana tersebut sebelum ada putusan inkracht,

"Kami selalu menunggu gugatan tersebut inkracht, sehingga kami akan tunduk pada putusan Mahkamah Agung," kata kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

Kebijakan semacam ini, kata Janis, memang hampir dilakukan semua bank dalam menghadapi gugatan terkait masalah pengembalian dana nasabah. Terutama, apabila terdapat kasus pidana perbankan, pemalsuan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi.

"Agar kami tidak salah dalam mengambil keputusan kepada siapa-siapa saja dana tersebut," kata Janis.

Sebelumnya dalam kasus ini, sejumlah nasabah BNI mengaku telah kehilangan dana deposito mereka di kantor BNI cabang Makassar. Total, ada 9 bilyet deposito dengan jumlah dana Rp 110 miliar.

Dua proses hukum sedang berjalan. Untuk pidana, Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka, di mana salah satunya adalah Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar.

Melati diduga telah melakukan pemalsuan bilyet deposito, dan terancam pidana perbankan hingga pencucian uang. Sementara untuk perdata, kantor BNI cabang Makassar juga menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan wanprestasi datang dari dua nasabah, yang bernama Hendrik dan Heng Pao Tek. Walau sudah membawa perkara ini ke pengadilan, keduanya tetap berharap uang mereka bisa segera dikembalikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

4 jam lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

3 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

8 hari lalu

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar
BNI Sampaikan Langkah Hadapi Geopolitik Global dan Kenaikan Suku Bunga

PT Bank Negara Indonesia atau BNI bersiap menghadapi perkembangan geopolitik global, nilai tukar, tekanan inflasi, serta suku bunga.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

9 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

9 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

14 hari lalu

Anastasya Poetri tampil di BNI Java Jazz Festival 2023, Minggu, 4 Juni 2023. Dok. Anastasya Poetri
Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

18 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

18 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.