Sebab, dana tersebut untuk biaya orang tua Hendrik, Heng Pao Tek, yang saat ini sakit-sakitan. Jadi, BNI harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kepada korban. “Kalau tidak dikembalikan, kapan orang tuanya menikmati,” kata kuasa hukum keduanya, Wilson Imanuella Lasi kepada Tempo, Rabu 15 September 2021.
Sementara kasus serupa terjadi Bank Mega, di mana 14 nasabah kantor cabang Denpasar, Bali, mengaku telah kehilangan dana deposito mereka senilai Rp 56 miliar. Dana para nasabah ini diduga telah dibobol oleh pegawai bank itu sendiri.
Dalam kasus ini, sudah ditetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya dari internal Bank Mega dan satu lagi teman mereka. Salah satu yang jadi tersangka di internal adalah kepala kantor cabang Bank Mega di Gatot Subroto tersebut dengan inisial MRPP.
Kuasa hukum nasabah, Munnie Yasmin, menyebut perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. "Minggu lalu sudah masuk pemeriksaan saksi," kata Yasmin saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 12 September 2021.
Dalam perkara ini, Yasmin menangani 9 nasabah dengan dana deposito sekitar Rp 33 miliar. Sementara, 5 nasabah lainnya ditangani kuasa hukum Suryatin Lijaya dengan dana Rp 23 miliar.
Walau sudah masuk pengadilan, Yasmin berharap Bank Mega bisa segera mengembalikan dana milik para nasabah. Sebab sampai hari ini, para nasabah belum menerima sepeserpun pengembalian dana deposito yang raib tersebut.
"Sampai sekarang belum," kata Yasmin. Padahal, ia berpendapat pihak bank sudah harus mengembalikan dana tersebut. Sebab, sudah ada tersangka dan kejadian ini merupakan kelalaian pihak bank.
Tapi sama seperti kasus BNI di Makassar, Bank Mega memastikan belum bisa mengganti uang deposito milik nasabah, sebelum ada putusan inkracht. "Dalam hal ini, Bank Mega menunggu hasil persidangan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik saat dihubungi di hari yang sama.
Baca: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Hutan Dalam, Kepala Otban Ungkap soal Cuaca