4. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama tersebut diikutsertakan SKB.
KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 didasarkan pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021.
Beleid itu mengatur tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, adalah sebagai berikut:
A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT
1. Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Formulit itu terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan harus diisi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;
2. Aturan khusus peserta khusus di Pulau Jawa, Madura dan Bali
Bagi Anda yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali wajib mendapatkan telah menerima Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Sedngkan peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, harus mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
3. Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif Covid-19;
6. Peserta wajb menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;
7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;