TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi menjelaskan ihwal fasilitas Special Drawing Rights (SDR) yang diberikan oleh Dana Moneter Indonesia (IMF) ke Indonesia.
Menurutnya, bantuan likuiditas yang diberikan IMF untuk Indonesia dan berbagai negara di dunia itu, bukan utang atau pinjaman dan tidak ada batas waktu pengembaliannya.
"Ini adalah semacam dana yang bisa digunakan untuk menambah cadangan devisa bersama, jadi bukan utang, tidak ada batasan waktu," kata Doddy dalam diskusi virtual, Rabu, 8 September 2021.
Bantuan itu sangat berbeda dengan dana yang diterima saat krisis melanda pada tahun 1998 silam.
"SDR yang kita terima tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima di krisis 1998. Waktu itu memang pinjaman, utang, harus dikembalikan dengan waktu yang ditetapkan," ujarnya.
Doddy membeberkan bahwa SDR tidak hanya diberikan untuk Indonesia, tetapi juga didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF. Hal itu juga merupakan kebijakan bersama pada tataran global IMF.
Lebih jauh, Doddy menyebutkan, alokasi SDR oleh IMF merupakan dana yang dapat digunakan secara bersama untuk menambah cadangan devisa negara-negara anggotanya. “SDR yang distribusi IMF dan diterima negara-negara lain anggota IMF itu bukan utang. Tidak ada batas waktunya, tidak ada kemudian SDR 5 tahun atau 10 tahun lagi dikembalikan,” tuturnya.