Sarman mengatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi semua pihak agar kasus serupa tidak lagi terulang. Pasalnya, ia tak ingin pemerintah kembali menarik rem dengan melakukan pembatasan yang ketat.
"Tentu pelaku usaha akan menjerit dan teriak apabila pemerintah membatasi jam operasional. Tapi ketika pemerintah memberikan kelonggaran, pastikan juga kita patuh terhadap aturan yang direrapkan, baik dari sisi prokes maupun jam operasional," ujarnya.
Dalam cuitannya, Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan bahwa Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sebelumnya sebuah video pendek beredar yang menunjukkan polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video yang berkembang viral itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang. "Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.
Dalam video terlihat para pengunjung memadati restoran Holywings tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka. Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.
CAESAR AKBAR | JULI HANTORO
Baca: 3 Langkah Agar Nasabah BCA Terhindar dari Penipuan Lewat Telepon