TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang tetap berharap pemerintah kembali melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meskipun dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan pekan lalu, Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Penutupan restoran tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021. "Kami tetap berharap adanya kelonggaran yang diperluas karena tingkat pelanggaran relatif kecil. Syukur kalau PPKM di Jakarta bisa diturunkan lagi ke level 2," ujar Sarman kepada Tempo, Senin, 6 September 2021.
Misalnya saja, kata dia, aktivitas perkantoran non-esensial dan kritikal diharapkan sudah bisa dibuka 25-50 persen dengan kewajiban menerapkan sertifikat vaksinasi pedulilindungi. "Hal ini sejalan juga dengan pemerintah yang sudah melakukan uji coba sekolah secara fisik."
Soal adanya kasus Holywings Kemang, Sarman mengimbau dan mengajak seluruh pelaku usaha agar konsisten menjalankan seluruh aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami pastikan kejadian ini tidak terulang kembali," ujar dia. Ia berharap sanksi penutupan sementara 3x24 jam terhadap Holywings Kemang dapat menjadi evaluasi bagi internal perusahaan.
Sarman menyayangkan sikap manajemen Holywings yang tidak patuh terhadap aturan PPKM. Kendati demikian, ia menilai sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 tidak tepat dikenakan. "Cukup sanksi penutupan sementara 3x24 jam, kecuali memang pelanggaran berulang-ulang."