TEMPO.CO, Jakarta - PT Bosowa Corporindo tidak akan menjalankan hak selaku pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak maksimal 35,15 miliar saham baru. Lantas, siapa yang akan menyerap hak Bosowa?
Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Tias Hardi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa yang akan mengambil bagian HMETD yang menjadi jatah Bosowa.
“Terkait siapa yang akan menyerap sahamnya sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan siapa, karena memang sampai dengan saat ini belum ada yang menyatakan statement,” ujar Tias Hardi saat dihubungi Bisnis, Minggu, 5 September 2021.
Dalam prospektusnya, Bukopin tercatat akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,15 miliar saham kelas B dengan nominal Rp 100 per saham. Saham akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021.
Setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 HMETD. Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham kelas B. Adapun harga pelaksanaan rights issue belum ditetapkan.
"Namun bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD," tulis manajemen dalam prospektus.