2. Aturan Baru Penerbangan Jawa Bali, Penumpang Pesawat Perlu Simak Ini
PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
AP II memberlakukan persyaratan perjalanan pesawat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal [origin] dan bandara tujuan [destination] untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado Yarismano VP Corporate Communication AP II dalam keterangannya, Selasa 31 September 2021.
Yado menyampaikan, seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan.
Baca berita selengkapnya di sini.