TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM dari 31 Agustus sampai 6 September 2021. Ada tiga penyesuaian yang dilakukan pemerintah, salah satunya rencana uji coba 1.000 outlet restoran.
Ini adalah restoran yang berada di luar mal dan berada di ruang tertutup. Restoran ini bisa buka dengan kapasitas 25 persen.
"Di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," kata Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, pengumman perpanjangan PPKM disampaikan Presiden Joko Widdodo atau Jokowi. Meski diperpanjang, Jokowi mengumumkan sudah ada beberapa daerah yang turun level PPKM.
Terbaru, ada Malang Raya dan Solo Raya yang masuk PPKM Level 3. Keduanya kini berstatus sama dengan Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya yang sudah masuk PPKM Level 3 minggu lalu, 23 Agustus 2021. Sementara, Semarang Raya turun jadi PPKM Level 2.
Luhut melanjutkan, penyesuaian kedua yaitu kapasitas makan di tempat (dine in) di dalam mal tetap 50 persen. Tapi, waktu operasional diperpanjang menjadi pukul 9 malam. Di kebijakan PPKM yang lama (23-30 Agustus), hanya sampai pukul 8 malam.
Lalu penyesuaian kedua yaitu di pabrik orientasi domestik (non esensial) dan ekspor (esensial). Pabrik boleh boleh 100 persen dengan minimal 2 shift kerja, selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Tapi, karyawan wajib masuk pabrik dengan check-in di aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk sektor kritikal, kewajiban QR Code baru akan dimulai 7 September 2021.
BACA: Jokowi Jelaskan Hubungan Kasus Covid-19 Melonjak dengan Vaksinasi 60 Persen