Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, seluruh calon penumpang kapal Pelni diimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kemenkes.
Sebanyak 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 tersebar di seluruh Indonesia yang bisa digunakan. Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien.
Ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Beleid itu mengatur calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.
Calon penumpang kemudian kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.
Bila setelah dicek, calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat dijadwalkan kembali (reschedule) atau dibatalkan. Pemrosesan tiket Pelni ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
BISNIS
Baca: Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Sentil Obligor BLBI, Utang Akan Tembus Rp 9.800 T