TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari Rabu, 1 September 2021, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, penumpang diharapkan bisa segera memastikan data diri yang tercatat di aplikasi tersebut agar memudahkan dalam mengakses layanan moda transportasi massal itu.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin berharap kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi. Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang yang naik kapal Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin.
"Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," ujar Sodikin seperti dikutip dari keterangan resmi, Ahad, 29 Agustus 2021.
Skrining awal calon penumpang dimulai sejak pembelian tiket kapal baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui situs, PELNI Mobile Apps, dan travel agent atau mitra penjualan. Untuk membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA.
Nantinya, bila NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan. Sedangkan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang.
"Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ucap Sodikin.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.