TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memanggil seluruh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana bantuan tersebut pada hari ini. Salah satu yang dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Dalam penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 disebutkan jumlah yang harus dibayarkan Tommy Soeharto ke pemerintah setidak-tidaknya sebesar Rp 2,61 triliun.
Tak hanya Tommy Soeharto, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil Direktur Utama PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. PT Timor Putra Nasional sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai perusahaan otomotif nasional.
Satgas BLBI juga memanggil obligor BLBI lainnya yakni Agus Anwar yang merupakan salah satu obligor penerima BLBI. Dia tercatat sebagai mantan pemilik Bank Pelita Istimart.
Pada tahun 2005 silam, Agus sempat akan disidangkan oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini persidangan tersebut belum berlangsung karena ia keburu kabur ke Singapura.