2. Maybank Endus Indikasi Pan Brothers Ingin Alihkan Utang ke Kreditur Lain
PT Bank Maybank Indonesia Tbk menduga ada upaya pengalihan tagihan utang debitur PT Pan Brothers Tbk kepada kreditor lain. Dugaan muncul di tengah di tengah proses penyelesaian utang yang kini berlanjut ke sidang pailit.
Dugaan itu muncul setelah Maybank menerima penawaran pembelian tagihan piutang Pan Brothers dari lembaga investasi berbasis di Hong Kong. Penawaran datang dengan harga yang tidak wajar atau rendah. Maybank melihat ini sebagai indikasi pengalihan tersebut.
"Dan sebagai upaya melemahkan posisi hukum kreditur dalam memperoleh penyelesaian kredit secara wajar dan adil," kata Budi Rahmad, kuasa hukum Maybank, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam perkara utang piutang ini, Maybank awalnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim menolak PKPU ini dengan salah satu pertimbangan: Pan Brothers sudah dapat moratorium penyelesaian utang terhadap kreditur sindikasi oleh pengadilan di Singapura.
Baca berita selengkapnya di sini.