TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menduga ada upaya pengalihan tagihan utang debitur PT Pan Brothers Tbk kepada kreditor lain. Dugaan muncul di tengah di tengah proses penyelesaian utang yang kini berlanjut ke sidang pailit.
Dugaan itu muncul setelah Maybank menerima penawaran pembelian tagihan piutang Pan Brothers dari lembaga investasi berbasis di Hong Kong. Penawaran datang dengan harga yang tidak wajar atau rendah. Maybank melihat ini sebagai indikasi pengalihan tersebut.
"Dan sebagai upaya melemahkan posisi hukum kreditur dalam memperoleh penyelesaian kredit secara wajar dan adil," kata Budi Rahmad, kuasa hukum Maybank, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam perkara utang piutang ini, Maybank awalnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayawan Utang (PKPU) terhadap Pan Brothers pada 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim menolak PKPU ini dengan salah satu pertimbangan: Pan Brothers sudah dapat moratorium penyelesaian utang terhadap kreditur sindikasi oleh pengadilan di Singapura.
Maybank pun kecewa dengan keputusan ini karena PKPU diajukan atas kredit bilateral, bukan sindikasi. Selain itu, Maybank menilai dalil adanya putusan pengadilan asing yang mesti diaati dapat menjadi preseden hukum yang mengkhawatirkan serta mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Pada 2 Agustus 2021, Maybank resmi mengajukan permohonan pailit. Lantaran sudah dapat moratorium oleh pengadilan Singapura, Pan Brothers pun menyatakan protes terbuka atas tindakan yang diambil Maybank. "Terus terang kami tidak mengerti mengapa Maybank bengitu berkeras kepala," kata pihak Pan Brothers dalam siaran resmi pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Pan Brothers juga menyatakan bahwa mereka telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan menyampaikan proposal penyelesaian. "Namun tidak ada tanggapan positif oleh Maybank," kata pihak Pan Brothers.