PFB merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang memberi peluang pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD.
Pemerintah juga berpeluang memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.
PFB adalah instrumen pendanaan utama pada Strategi DRFI yang merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan.
PFB akan dikelola secara otonom oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan sehingga menggunakan prinsip kerja BLU berasaskan praktik bisnis yang sehat termasuk memiliki rencana bisnis anggaran dan standar pelayanan minimal.
Nantinya, PFB bisa memobilisasi dana dari berbagai sumber seperti alokasi APBN, hibah pemerintah daerah, mitra pembangunan, swasta dan masyarakat, trust fund, dan filantrofi.
Tak hanya itu, PFB juga dapat melakukan investasi dan akumulasi atas dana yang dihimpun untuk meningkatkan kesiapan pemerintah baik pada tahap prabencana dan darurat bencana maupun pascabencana termasuk transfer risiko.
“Ini sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh satuan kerja pemerintah biasa,” ujarnya.
Selain itu, PFB turut meningkatkan kapasitas pendanaan untuk kegiatan transfer risiko dalam rangka mengurangi kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat bencana yang semula didanai oleh APBN dan APBD saja.
Hal ini terkait dengan peran PFB yang memfasilitasi pembelian premi asuransi perlindungan aset pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat dengan memanfaatkan hasil pengelolaan dana.
Dalam dua sampai tiga tahun ke depan, PFB akan mendanai pembelian premi asuransi seluruh gedung atau bangunan milik Kementerian/Lembaga dan bergotong royong untuk co-financing dengan pemerintah daerah untuk pengasuransian aset daerah.
“Sehingga nilai kerusakan akibat bencana alam yang ditanggung pemerintah dapat ditekan,” tutupnya.
BACA: Kemenkeu Catat Realisasi Bantuan Subsidi Upah Hampir Rp 1 Triliun Per Hari Ini