TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Skema dana bersama ini diluncurkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021.
“PFB merupakan milestone dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya mitigasi bencana dan transfer risiko,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.
Skema inovatif ini diluncurkan mengingat analisis Bank Dunia pada 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam.
Proses penanganan bencana di Indonesia mengalami kendala anggaran yakni dari hasil kajian Kementerian Keuangan disebutkan rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Di sisi lain, dana cadangan bencana dalam APBN untuk kegiatan tanggap darurat serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bagi pemda masih di bawah nilai kerusakan yaitu sekitar Rp5 triliun sampai Rp10 triliun per tahun sejak 2004.
Oleh sebab itu, PFB yang memiliki dana kelolaan awal sekitar Rp7,3 triliun ini hadir untuk menutup celah pendanaan atau financing gap dan mempercepat proses penanganan bencana.
“Dengan demikian PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD,” katanya Febrio.