TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan kementeriannya mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan Akun Youtube Muhammad Kece.
Akun ini diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Ia mengatakan pemerintah terus melakukan upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Dari sisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, Dedy mengatakan tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
Beleid itu berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020.