“Kami berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK, ” ujarnya.
Adapun di POJK No.12 , OJK mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus layanan perbankan digital atau full digital banking.
OJK sebagai regulator industri jasa keuangan juga menegaskan pihaknya tidak mendikotomikan atau memisahkan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank)
Sedangkan di POJK No.13, OJK mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan melalui peraturan terbarunya yang menitikberatkan pendekatan berbasis risiko, hingga penyederhanaan klasifikasi produk.
Percepatan proses perizinan produk bank digital juga dilakukan termasuk dari sisi penyelenggarannya, antara lain melalui piloting review dan instant approval, untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank.
Baca juga: OJK Resmi Keluarkan Aturan soal Bank Digital, Simak Rinciannya