TEMPO.CO, Jakarta - Bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengapresiasi dua peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempertegas definisi perbankan digital dan mempermudah penerbitan produk baru perbankan.
“Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional,” kata Direktur Utama BNC Tjandra Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Akhir pekan lalu OJK mengeluarkan dua regulasi baru yakni Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Tjandra menilai POJK No.12 dapat menjadi landasan mengenai definisi dan operasi bank digital. Adapun POJK No.13 dinilai telah menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga akan mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif.
“Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator,” ujarnya.
Tjandra juga mengaku optimistis bahwa emiten perbankan bersandi BBYB ini dapat memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital yang telah berdiri, senilai Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.