2. Minta Penumpang Cek Lagi Syarat Naik Kereta, KAI Jamin Tiket Balik 100 Persen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 mengingatkan para penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. KAI mengatakan saat ini persyaratannya masih tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satunya larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh per 29 Juli 2021. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan bagi perjalanan kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
"Dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, KAI kembali mengingatkan dua syarat utama. Syarat pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. "Menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Eva.
Syarat kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk mendukung persyaratan ini, KAI sudah menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari pukul 8 pagi sampai 12 siang.
Baca berita selengkapnya di sini.