Oleh karenanya, kata Wiwit, Kadishub DKI Jakarta melalui SK Kadishub Nomor 332/2021 poin 4 huruf r, memutuskan pengecualian ganjil genap juga diberikan kepada kendaraan angkutan sewa khusus beroda 4, atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan stiker khusus.
“Dipilihnya stiker khusus sebagai tanda ASK yang telah memenuhi syarat, agar bisa beroperasi di area ganjil genap untuk memudahkan petugas kepolisian di lapangan dapat membedakan mana ASK yang telah memiliki izin, mana yang kendaraan pribadi serta dapat dibaca oleh kamera CCTV e-Tilang milik kepolisian,” tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengecualikan taksi online dari ganjil genap berdasarkan hasil rapat virtual pada 12 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan diikuti oleh Kadishub DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, BPTJ dan Organisasi yang menaungi para pelaku usaha di sektor Angkutan sewa khusus.