TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi taksi online menilai keberatan beberapa pihak soal kebijakan yang membebaskan angkutan umum berbasis aplikasi atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) berstiker khusus dari ganjil genap (gage) adalah hal yang lumrah.
“Terkait keberatan beberapa pengamat transportasi perihal pemasangan stiker bebas gage untuk Angkutan Sewa Khusus [taksi online] saya pikir hal yang lumrah. Pro dan kontra terjadi karena menilai suatu permasalahan dari sudut pandang yang berbeda,” ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono kepada Bisnis, Minggu, 22 Agustus 2021.
Wiwit menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118/2018 memang tidak lagi disebutkan kewajiban seluruh ASK atau taksi online diberikan stiker sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2018, sehingga ASK seluruh Indonesia tidak lagi ada kewajiban di beri Stiker ASK.
Namun, lanjutnya, stiker yang diberikan saat ini adalah stiker khusus bebas ganjil genap bagi ASK yang telah mengantongi perizinan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Perlu ditegaskan bahwa itu bukan stiker ASK, tapi stiker bebas gage bagi ASK yang telah berizin,” jelasnya.
Dia menegaskan, keputusan itu juga mengacu kepada kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80/2020 perihal Pemberlakuan Ganjil Genap dalam pasal 8 ayat 2 poin l yang berbunyi angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.