Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Peserta BP Jamsostek juga dapat memeriksa apakah ia berhak atas subsidi upah melalui sejumlah kanal informasi, antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tak hanya itu, pekerja juga dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.
Anggoro memaparkan sebanyak 1,25 juta pekerja segera menerima bantuan subsidi upah gelombang II. Hal ini seiring telah diserahkannya data para pekerja oleh BP Jamsostek ke Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Senin lalu, 16 Agustus 2021.
Dengan tambahan 1,25 juta pekerja, total data yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 2,25 juta pekerja. Sementara pemerintah mematok target penyaluran BSU pada 2021 menyasar lebih dari 8,7 juta pekerja.
Penyerahan data bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Anggoro berharap proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU.
"Dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan bantuan subsidi upah ini,” kata Anggoro.
BISNIS
Baca: Terbesar Se-Asia, Satelit SATRIA Milik RI Mulai Beroperasi November 2023