Sebelumnya, Lion Air Group memang merekomendasikan layanan pelaksanaan pengambilan dan pengujian sampel kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan dan laboratorium RT-PCR melalui voucher yang diberikan. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kenaikan kebutuhan uji kesehatan Covid-19.
Sebagai contoh, untuk Rapid Diagnostic Test Antigen dan PCR masing-masing dibanderol Rp 70.000 dan Rp 475.000. Tujuan kemitraan strategis dengan sejumlah fasilitas kesehatan dan laboratorium itu adalah membantu dan menyediakan kemudahan kepada setiap calon penumpang dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan udara, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara.
Lebih jauh, Danang menegaskan, setiap orang yang masuk ke pesawat udara harus dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan. Tiap calon penumpang pun wajib melakukan uji kesehatan Covid-19 di fasilitas kesehatan sebelum terbang.
Selain itu, kata dia, seluruh awak dan penumpang pesawat Lion Air wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara dan mematuhi protokol kesehatan. "Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).”
BISNIS
Baca: Jokowi Minta Tarif PCR Rp 450 Ribu, Susi: 2,4 Kali Harga India Saja Bapak