Di aturan lama, penyediaan dan distribusi BBM Tertentu seperti minyak tanah (Kerosene) dan solar (Gas Oil), maupun BBM Khusus Penugasan (Premium) bisa dilakakukan badan usaha. Caranya bisa penunjukkan langsung atau seleksi.
Di aturan baru, beleid ini tidak berubah. Tapi ada tambahan lima ayat pada Pasal 8A, di mana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Selain BPH Migas, Alfon menyebut penyesuan aturan juga sedang dilakukan Kementerian ESDM. Aturan turunan ini yang kini sedang ditunggu PT Pertamina (persero) sebagai salah satu badan usaha.
Sehingga, Pertamina belum bisa mengkonfirmasi apakah akan ada perubahan harga minyak tanah, solar, dan premium usai terbitnya Perpres 69 ini. Pertamina hanya menyampaikan sebegai badan usaha akan melaksanakan Perpres baru ini setelah peraturan turunannnya terbit.
"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di hari yang sama.
BACA: ESDM Berencana Rangkul BPH Migas Awasi Distribusi LPG 3 Kilogram
FAJAR PEBRIANTO