TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sedang merevisi aturan distribusi solar hingga premium. Revisi dilakukan usai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran Eceran BBM pada 3 Agustus 2021.
"Segera, sedang disiapkan," kata Direktur Bahan Bakar Minyak, BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Aturan ini yang sedang direvisi.
Sesuai ketentuan, kata Alfon, berbagai prosedur tentu akan dilakukan sebelum aturan baru terbit, seperti sidang komite, public hearing, hingga harmoniasi. Berbagai ketentuan akan diatur, termasuk soal anak perusahaan badan usaha yang tertuang di Perpres 69.
Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 3 Agustus 2021. Ini adalah perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Salah satu perubahan terjadi menyangkut anak perusahaan badan usaha yang dapat penugasan mendistribusikan BBM. Salah satunya di Pasal 8.