TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menemukan banyaknya penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 di lokapasar atau e-commerce yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pun meningkatkan pengawasan jasa pencetakan kartu sudah vaksin tersebut menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa tersebut dengan harga beragam.
"Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin' dan sejenisnya,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keteranga tertulis, Jumat, 13 Agustus 2021.
Sejauh ini Kemendag sudah memblokir sebanyak 137 keywords dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin
Belakangan bisnis jasa pencetakan sertifikat vaksin memang menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan bukti sudah vaksin tersebut sebagai syarat perjalanan hingga syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang juga menyebutkan hanya dapat diakses oleh pemilik Sertifikat.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk atau informasi pribadi lainnya. Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.