Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putuskan PHK 677 Karyawan, Indosat: Tidak Benar Sewenang-wenang

image-gnews
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Iklan

Irsyad menyebutkan, tidak benar tuduhan bahwa Indosat Ooredoo menggiring, menyudutkan, menjebak, mengintimidasi dan tidak memberikan kesempatan karyawan dalam mengambil keputusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo memberikan waktu selama 7 hari (14-21 Februari 2020) bagi karyawan untuk bermusyawarah dengan keluarga dalam pengambilan keputusan," tutur Irsyad.

Adapun bagi yang menyatakan menolak saat itu, Indosat menghormati keputusan mereka untuk selanjutnya berproses sesuai dengan ketentuan dalam UU No.2/2004 yakni melakukan perundingan, bipartit, mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengaduan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang tersebut, kata Irsyad, diyakini oleh manajemen hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari mereka yang pernah menjadi karyawan dan mengalami dari dampak perubahan organisasi. "Sehingga tidak mewakili seluruh karyawan Indosat Ooredoo."

Indosat Ooredoo sebelumnya menyebutkan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah dilakukan agar lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar. Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan. 

Adapun serikat pekerja Indosat sebelumnya meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengaudiensi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Indosat Tbk. (ISAT). Komnas HAM pun meminta keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan. Komnas HAM mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).

Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2021 itu, Komnas HAM meminta agar Kemnaker memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan permasalahan perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini. Dalam suratnya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak untuk tidak di PHK sewenang-wenang dan mendapatkan pemenuhan hak-haknya telah diatur dalam Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.

BISNIS

Baca: Kisruh Surya Paloh dan China Sonangol, Proyek Gedung Indonesia 1 Bakal Mangkrak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

36 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.