Irsyad menyebutkan, tidak benar tuduhan bahwa Indosat Ooredoo menggiring, menyudutkan, menjebak, mengintimidasi dan tidak memberikan kesempatan karyawan dalam mengambil keputusan.
"Fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo memberikan waktu selama 7 hari (14-21 Februari 2020) bagi karyawan untuk bermusyawarah dengan keluarga dalam pengambilan keputusan," tutur Irsyad.
Adapun bagi yang menyatakan menolak saat itu, Indosat menghormati keputusan mereka untuk selanjutnya berproses sesuai dengan ketentuan dalam UU No.2/2004 yakni melakukan perundingan, bipartit, mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengaduan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang tersebut, kata Irsyad, diyakini oleh manajemen hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari mereka yang pernah menjadi karyawan dan mengalami dari dampak perubahan organisasi. "Sehingga tidak mewakili seluruh karyawan Indosat Ooredoo."
Indosat Ooredoo sebelumnya menyebutkan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah dilakukan agar lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar. Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan.
Adapun serikat pekerja Indosat sebelumnya meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengaudiensi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Indosat Tbk. (ISAT). Komnas HAM pun meminta keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan. Komnas HAM mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).
Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2021 itu, Komnas HAM meminta agar Kemnaker memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan permasalahan perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini. Dalam suratnya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak untuk tidak di PHK sewenang-wenang dan mendapatkan pemenuhan hak-haknya telah diatur dalam Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
BISNIS
Baca: Kisruh Surya Paloh dan China Sonangol, Proyek Gedung Indonesia 1 Bakal Mangkrak?