TEMPO.CO, Jakarta - Director & Chief Human Resources Officer PT Indosat Tbk. Irsyad Sahroni menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah PHK diklaim telah sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Di mana pengadilan-pengadilan hubungan industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena reorganisasi," ujar Irsyad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021. Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi.
Oleh sebab itu, Irsyad menegaskan, tidak benar Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
Lebih jauh, Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Irsyad membeberkan ada dua fakta penting yang mendasari keputusan perusahaan. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.
Kedua, kewajiban bagi pengusaha dan pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.
Proses PHK yang dilakukan Indosat juga sudah sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar. Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.
Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.