Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putuskan PHK 677 Karyawan, Indosat: Tidak Benar Sewenang-wenang

image-gnews
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirector & Chief Human Resources Officer PT Indosat Tbk. Irsyad Sahroni menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah PHK diklaim telah sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Di mana pengadilan-pengadilan hubungan industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena reorganisasi," ujar Irsyad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021. Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi.

Oleh sebab itu, Irsyad menegaskan, tidak benar Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.

Lebih jauh, Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. 

Irsyad membeberkan ada dua fakta penting yang mendasari keputusan perusahaan. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.

Kedua, kewajiban bagi pengusaha dan pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.

Proses PHK yang dilakukan Indosat juga sudah sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar. Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.

Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

6 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

7 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Pasar Ramadan IM3 di Solo, Ada Promo Freedom Internet 150 GB

11 hari lalu

Pasar Ramadan IM3 yang digelar di The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, turut menyemarakkan suasana bulan Puasa 2024. Foto diambil Sabtu malam, 16 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pasar Ramadan IM3 di Solo, Ada Promo Freedom Internet 150 GB

Pasar Ramadan IM3 digelar untuk mendukung kampanye 'Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet' yang diluncurkan Indosat awal Maret lalu.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

11 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Indosat Bagi-bagi Gerobak dan Perkuat Jaringan di Masa Ramadan

14 hari lalu

Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Indosat Bagi-bagi Gerobak dan Perkuat Jaringan di Masa Ramadan

Indosat Ooredoo Hutchison mengadakan program bagi-bagi gerobak untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perkuat jaringan selama Ramadan.


Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

18 hari lalu

Warga Palestina berada dekat bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di tengah konflik Hamas dan Israel di Rafah, 9 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

Hamas sudah kurang berminat dengan negosiasi gencatan senjata karena Israel menolak menghentikan total serangan ke Gaza dan menarik pasukannya.