"Mudah-mudahan kasus [positif] Covid-19 semakin menurun dan PPKM tidak diperpanjang, sehingga [kegiatan] ekonomi bisa terus bergulir," ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan REI Hari Ganie mengatakan realisasi penjualan rumah pada semester I 2021 didominasi pada segmen Rp 300 juta sampai Rp 2 miliar atau mencapai 80 persen.
Namun demikian, mayoritas nilai penjualan tersebut dimiliki oleh pengembang besar. Pasalnya, lanjut Hari, insentif PPN DTP hanya berlaku dengan syarat rumah atau unit rusun yang akan dijual sudah tersedia. Sementara itu, umumnya hanya pengembang besar yang memiliki stok properti siap jual.
Di samping itu, Hari menilai pengembang besar juga telah leih siap dalam menghadapi pandemi dengan menggunakan sistem penjualan digital. Calon pembeli dapat mengunjungi rumah yang mau dibeli dan memeriksa fasilitas permukiman secara virtual.
"Pengembang menengah tidak siap, mereka kalah cepat dalam memanfaatkan [teknologi untuk] kondisi seperti ini. Saya kemarin ketemu dengan pengembang yang main di [segmen] di bawah Rp 1 miliar, penjualannya turun karena masyarakat masih takut datang ke [lokasi] proyek," ucapnya.
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021. Awalnya, kebijakan ini diterapkan dari Maret hingga Agustus 2021.
Baca juga: Beli Rumah Tapak dan Rumah Susun Bebas PPN hingga Akhir 2021, Cek Syaratnya