Sepekan semenjak diumumkan, romansa sumbangan Akidi Tio berbalik arah. Pada Senin, 2 Agustus 2021, beredar kabar anak Akidi, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka koleh polisi. Kabar tersebut kemudian dibantah oleh Kepala bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi.
Supriadi mengatakan polisi belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. "Belum ada tersangka karena kami masih memeriksa keduanya," Kata Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021. Dua orang yang dimaksud adalah ana Akidi, Heriyanti, dan dokter keuarga, Hardi Darmawan.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan pemeriksaan ini bermula setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri. "Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu," kata Ratno pada Senin, 2 Agustus 2021.
Ia mengatakan polisi masih mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Ia mengatakan keluarga Akidi bisa dikenakan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Selain polisi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dikabarkan sudah memeriksa rekening keluarga Akidi Tio.
Sumber yang mengetahui pemeriksaan ini mengatakan lembaga ini tak menemukan uang tersebut. "Sementara bodong," kata sumber ini pada Senin, 2 Agustus 2021. Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke pejabat PPATK namun belum direspon.