TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 31 Juli 2021, dimulai dari aturan baru penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021 hingga kebiasaan Lo Kheng Hong.
Adapula berita Lion Air Group memastikan 8.050 karyawan yang berstatus dirumahkan tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan PT Hero Supermarket Tbk. akan tutup permanen seluruh gerai Giant.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Ada Perubahan, Simak 11 Syarat Ketentuan Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, merevisi Permenaker 14 Tahun 2020.
"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Juli 2021. Tempo mencatat ada sejumlah perubahan baru yang ditetapkan oleh Ida untuk BSU 2021 ini dibandingkan BSU 2020, berikut di antaranya:
1. Data Administratif
Ada dua data yang dibutuhkan dan masih sama dengan tahun lalu. Pertama, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.
2. Bekerja di Daerah PPKM Level 4 dan 3
Ini adalah aturan baru, karena di tahun 2020 belum ada ketentuan soal Level PPKM ini. Adapun aturan lengkap soal daftar daerah yang masuk PPKM Level 4 dan 3 tahun ini bisa dicek di Lampiran I pada Permenaker 16 Tahun 2021.
3. Sektor Usaha Prioritas
Pada 2020, tidak ada aturan soal sektor usaha prioritas. Tapi di tahun 2021 ini, ada sektor yang diutamakan yaitu industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita selengkapnya di sini.