TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 185 buah karang hias hasil sitaan dilepasliarkan oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelepasliaran itu dilakukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mataram dan Polair Polda NTB.
“Dilihat dari kondisi barang bukti karena perjalanan dan pengemasan yang kurang baik, karang hias ini terlihat sudah memutih dan sebagian besar mati. Satu boks karang, masih dilapis tisu basah dan daun,” kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Juli 2021.
Dia mengatakan dari pengamatan visual menunjukkan terumbu karang yang teridentifikasi termasuk jenis Euphyilia Sp. dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata. Hal ini dapat dilihat dari substrat penyusunnya dan zoozantela yang memiliki ciri khas dari jenis tersebut.
Sebelumnya pada Senin, 26 Juli 2021, sebanyak 200 buah karang hias disita petugas. Dua orang pembawa karang langsung diamankan petugas Dit. Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa.
Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah di dalam kemasan plastik dan satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulawesi Selatan yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa. Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Mapolda NTB.