TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, merevisi Permenaker 14 Tahun 2020.
"Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Juli 2021. Tempo mencatat ada sejumlah perubahan baru yang ditetapkan oleh Ida untuk BSU 2021 ini dibandingkan BSU 2020, berikut di antaranya:
1. Data Administratif
Ada dua data yang dibutuhkan dan masih sama dengan tahun lalu. Pertama, WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.
2. Bekerja di Daerah PPKM Level 4 dan 3
Ini adalah aturan baru, karena di tahun 2020 belum ada ketentuan soal Level PPKM ini. Adapun aturan lengkap soal daftar daerah yang masuk PPKM Level 4 dan 3 tahun ini bisa dicek di Lampiran I pada Permenaker 16 Tahun 2021.
3. Sektor Usaha Prioritas
Pada tahun 2020, tidak ada aturan soal sektor usaha prioritas. Tapi di tahun 2021 ini, ada sektor yang diutamakan yaitu industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Plafon atau Gaji Paling Banyak Rp 3,5 Juta per Bulan
Plafon gaji yang dijadikan patokan pada tahun 2021 ini lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 5 juta. Gaji yang dimaksud adalah gaji dilaporkan terakhir kali oleh perusahaan atau atasan ke BPJS Ketenagakerjaan. Gaji ini mencakup upah pokok dan tunjagan tetap alias Take Home Pay (THP).
5. Kalau UMK Melebihi Rp 3,5 Juta
Bagi karyawan yang menerima gaji sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya melebihi Rp 3,5 juta, maka plafon berubah mengikuti UMK. Artinya, batas gaji maksimal karyawan yang dapat bantuan subsidi upah setara UMK di daerahnya bekerja dan dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Contohnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan UMK Rp 4,79 juta. Maka, plafonnya akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Semua karyawan dengan gaji maksimal Rp 4,8 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.