TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA akan melakukan aksi korporasi pemecahan saham yang bereda (stock split) dengan rasio 1 : 5. Artinya, satu saham lama berkode BBCA itu akan menjadi lima saham baru.
“Melalui aksi korporasi stock split ini, kami berharap harga saham BBCA akan lebih terjangkau bagi para investor ritel," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Terutama, kata dia, demografi investor muda yang saat ini aktif meramaikan bursa. "Hal ini juga sebagai bentuk dukungan kami untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal dalam negeri," ujar Jahja.
BCA menyampaikan bahwa saat ini nilai nominal per unit saham BBCA adalah Rp 62,50. Sedangkan nilai nominal per unit saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp 12,5.
Sebagai informasi, BCA juga melaporkan bahwa harga saham BBCA pada saat pengumuman ini dikeluarkan berkisar di level Rp 30.000 per unit saham.
Aksi korporasi ini pun juga sudah disetujui dalam rapat direksi dan komisaris BCA pada 29 Juli 2021. Selanjutnya, proses stock split akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan membutuhkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB rencananya akan diselenggarakan pada 23 September 2021. Setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham, BCA akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memproses stock split yang diperkirakan akan terjadi pada bulan
Oktober 2021.
Baca: Bos BCA Sebut PPKM Darurat Buat Permintaan Kredit Bakal Ambrol Lagi, Kenapa?