TEMPO.CO, Jakarta - Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bantuan semacam ini dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Ketentuan hukum pertama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Ketentuan hukum kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
"Maka hibah kepada pemerintah bisa diterima dari manapun, termasuk perorangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Puspa mengatakan bahwa untuk hibah langsung, mekanisme perjanjian hibah bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang menerima. Lembaga itu akan melakukan telaah, negosiasi, dan menandatangani perjanjian hibah.
Sebelumnya, pada Senin, 26 Juli 2021, sumbangan ini diserahkan keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, yang merupakan sahabat almarhum. Tapi dari informasi terakhir, Kepolisian menyebut sumbangan akan langsung diserahkan ke Satgas Covid-19.
Lewat Polda
Jika penerima hibah adalah Polda Sumatera Selatan, maka mereka akan menyusun naskah hibah atau dokumen pemberian hibah. Setelah ada perjanjian hibah, maka akan dilakukan registrasi.
Untuk hibah dari dalam negeri, registrasi dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Palembang. Untuk hibah luar negeri, registrasi dilakukan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu.
Selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening yang sudah mendapatkan Izin dari Kuasa BUN Daerah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pembukaan rekening hibah dilakukan atas nama kementerian dan lembaga penerima setelah mendapat izin KPPN.
Proses administrasinya antara lain mengelola rekening kementerian dan lembaga, revisi DIPA (mengalokasikan jumlah yang akan dibelanjakan dalam DIPA), dan pengesahan (K/L melakukan pengesahan atas Pendapatan dan belanja yang dilakukan ke KPPN).