Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Bisa Disalurkan ke Mana?

image-gnews
Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri
Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bantuan semacam ini dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

Ketentuan hukum pertama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Ketentuan hukum kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

"Maka hibah kepada pemerintah bisa diterima dari manapun, termasuk perorangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.

Puspa mengatakan bahwa untuk hibah langsung, mekanisme perjanjian hibah bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang menerima. Lembaga itu akan melakukan telaah, negosiasi, dan menandatangani perjanjian hibah.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Juli 2021, sumbangan ini diserahkan keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, yang merupakan sahabat almarhum. Tapi dari informasi terakhir, Kepolisian menyebut sumbangan akan langsung diserahkan ke Satgas Covid-19.

Lewat Polda

Jika penerima hibah adalah Polda Sumatera Selatan, maka mereka akan menyusun naskah hibah atau dokumen pemberian hibah. Setelah ada perjanjian hibah, maka akan dilakukan registrasi.

Untuk hibah dari dalam negeri, registrasi dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Palembang. Untuk hibah luar negeri, registrasi dilakukan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu.

Selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening yang sudah mendapatkan Izin dari Kuasa BUN Daerah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pembukaan rekening hibah dilakukan atas nama kementerian dan lembaga penerima setelah mendapat izin KPPN.

Proses administrasinya antara lain mengelola rekening kementerian dan lembaga, revisi DIPA (mengalokasikan jumlah yang akan dibelanjakan dalam DIPA), dan pengesahan (K/L melakukan pengesahan atas Pendapatan dan belanja yang dilakukan ke KPPN).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

3 hari lalu

Ilustrasi orang tenggelam. FOX2now.com
Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

3 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

10 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan merusak fasilitas publik. Listrik padam saat air meninggi.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

11 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Lebaran Dirundung Hujan di Sumatera Selatan, BMKG Imbau Potensi Banjir

18 hari lalu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit siklon tropis baru 96S di sekitar Laut Sawu (10.2oLS 121.0oBT) dan diidentifikasi menunjukkan kecenderungan menguat secara perlahan dalam beberapa hari kedepan. BMKG
Lebaran Dirundung Hujan di Sumatera Selatan, BMKG Imbau Potensi Banjir

Malam takbiran dan hari Lebaran di Sumatera Selatan, seperti Palembang dan sekitarnya bakal dirundung hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

23 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

26 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.