Barulah kemudian, pihak yang memberikan hibah selanjutnya akan mentransfer dana hibah ke rekening di kementerian dan lembaga tersebut. Sebagai pertanggungjawaban pengelolaan rekening, maka kementerian dan lembaga yang menerima hibah akan melaporkan rekeningnya setiap bulan ke KPPN.
Sedangkan sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah tersebut, maka akan dituangkan di dalam Laporan Keuangan Polri. "Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LK-KL)," kata Puspa.
Lewat Satgas Covid-19
Tapi jika bantuan disalurkan langsung ke Satgas Covid-19, maka prosesnya menjadi sedikit berbeda. Dana hibah yang disalurkan lewat Satgas Covid-19 bisa ditransfer ke rekening khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Di organisasi seperti BNPB, memang sudah ada rekening dari awal yang didedikasikan untuk pandemi Covid-19. "Jadi (BNPB) tidak perlu buka rekening lagi," kata Puspa.
BNPB juga sudah mengatur soal penerimaan hibah seperti ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana.
Sejak awal pandemi, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun juga telah memberikan penjelasan di situs resmi mereka pada 26 Maret 2020 untuk sumbangan masyarakat ke BNPB.
Untuk dana atau bantuan dari luar negeri, transfer dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.
Sedangkan transfer dalam negeri, Satgas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.
Lalu, terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan bantuan uang tunai dari Akidi Tio ini, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening tersebut kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.
Baca: Cerita Dahlan Iskan soal Akidi Tio yang Beri Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun