TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyesuaikan syarat perjalanan orang yang menggunakan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 - 4.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Danto Restiawan menyatakan surat edaran terbaru itu mengatur persyaratan calon penumpang kereta api antarkota dan perkotaan, sesuai dengan status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai dengan 4.
Dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin. Kartu vaksin tersebut minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan harus mengantongi surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain hasil tes PCR, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil negatif rapid test Antigen.