"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan,” kata Danto, seperti dikutip dari surat edaran, Rabu, 28 Juli 2021.
Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. "Atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan."
Dalam surat edaran terbaru ini juga diatur syarat perjalanan bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun yang dibatasi untuk sementara. Khusus syarat kartu vaksinasi, Danto menegaskan bahwa persyaratan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu juga diatur bahwa calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun begitu, penumpang yang melakukan perjalanan rutin itu dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain STRP, pelaku perjalanan bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
BISNIS
Baca: Terkini Bisnis: Penumpang Pesawat Tak Perlu STRP, USD 11 T Habis untuk Covid