TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akhirnya melaporkan salah satu bank swasta syariah ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Jusuf sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun pihak bank tidak menggubris.
“Saya sudah lobi person to person tapi tetap mbalelo, saya bawa ke pengadilan,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021. Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut.
Adapun Jusuf mengklaim mengalami pemerasan saat hendak melunasi utang perusahaannya kepada bank. Salah satu perusahaan Jusuf di Jawa Barat tercatat memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran Covid-19 dan terjadi pembatasan mobilisasi masyarakat, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Jusuf akhirnya melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta untuk menurunkan bunga karena merasa keberatan dengan besaran yang ditetapkan sebelumnya. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen.
Namun, bank disebut-sebut tak menerima permintaan Jusuf. “Mereka tidak melakukan. Mereka hasil kalau untung dibagi, kalau buntung disuruh telan sendiri,” ujarnya
Pada Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual melalui aplikasi Zoom. Ia menyatakan niatnya untuk melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga. “Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak tidak memberikan penurunan (bunga), kemungkinan saya akan lunasi. Kemudian mereka sudah oke,” tuturnya.