TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun untuk masyarakat selama PPKM darurat. Anggaran itu akan dikucurkan untuk bantuan tunai, BLT desa, bantuan untuk program keluarga harapan atau PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 20 Mei 2021.
Selain perlindungan sosial, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Jokowi mengatakan pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk orang tanpa gejala dan pasien Covid-19 yang bergejala ringan sejumlah 2 juta paket.
Adapun pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini diambil setelah melihat tren penyebaran kasus Covid-19 selama dua pekan terakhir.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.
Pada tahap awal, PPKM Darurat baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dan Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, misalnya, warga diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat. Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR. Pengetatan mobilisasi juga berlaku untuk perkantoran. Entitas usaha non-sektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 100 persen karyawannya. Sedangkan sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya sektor kritikal yang diizinkan mengoperasikan usahanya dengan jumlah karyawan 100 persen.
Jokowi mengatakan pemerintah akan membuka kegiatan ekonomi secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika angka kasus Covid-19 menurun. “Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” ujarnya.
Baca: Pergi ke AS Saat PPKM Darurat, Bahlil: Jokowi Ingin Microsoft Masuk ke RI