Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan mengatakan sejak masa pandemi Covid-19, pabrik telah menjadi klaster penyebaran Covid-19. Data GSBI menemukan 115 buruh yang bekerja di sebuah pabrik di Tangerang terkonfirmasi Covid-19 selama 2021. Sedangkan di salah satu pabrik di Karawang, sebanyak 29 buruh terpapar Covid-19 dan satu orang meninggal.
Ia curiga jumlah itu bisa lebih banyak karena perusahaan tidak terbuka. GSBI acap kesulitan mengakses data jumlah buruh yang tertular virus corona di pabrik karena perusahaan menutup akses informasi.
“Itu juga yang membuat buruh memilih diam. Mereka pilih mengkonsumsi obat warung ketimbang mereka datang ke klinik puskesmas rumah sakit,” ujarnya.
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menuntut pemerintah menjamin perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak kerja para buruh. Tuntutan itu berkaca pada munculnya klaster pabrik sebagai klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif.
Baca Juga: Jadi Kluster COVID-19, Pemerintah Singapura Tahan Izin 400 Tempat Hiburan Malam