TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengatur pengetatan perjalanan jarak jauh atau antar-daerah untuk rute domestik guna menekan pergerakan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, warga yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang bekerja di sektor esensial serta kritikal atau orang dengan kepentingan mendesak.
“Ini berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi di semua moda maupun untuk kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 17 Juli 2021.
Orang dengan kepentingan mendesak meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Pelaku perjalanan pun dibatasi dengan usia minimal 18 tahun.
Dengan begitu, warga dengan usia di bawah 18 tahun untuk sementara dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Aturan ini akan berlaku mulai 19 Juli hingga 25 Juli 2021 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Adapun mereka yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh harus menaati syarat khusus. Berikut syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa maupun Bali dengan transportasi udara wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR dengan masa berlaku tes 2x24 jam.