- Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa maupun Bali dengan transportasi non-udara wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes swab PCR dengan masa berlaku tes 2x24 jam atau tes swab Antigen dengan batas waktu 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan jarak jauh selain di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kendaraan logistik. Sedangkan bagi yang punya kepentingan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dan pengantar jenazah non-covid, mereka harus tetap menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
- Pelaku perjalanan wajib membawa surat tanda registrasi pekerha (STRP) atau surat keterangan lainnya, seperti surat tugas dari pimpinan perusahaan atau surat dari eselon II bagi pegawai pemerintahan. Surat ini harus berstempel cap basah atau ditandatangani secara elektronik.
Adita menjelaskan, untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan masih akan menerapkan aturan yang berlaku saat ini. Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, kata dia, hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
“Akan tetap diberlakukan bagi penumpang transportasi umum maupun pribadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal,” ujar Adita.
Baca: Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus Nakal Pengangkut Penumpang Tanpa Syarat Perjalanan