3. Mulai Hari Ini, Pengendara yang Melewati Km 31 Tol Jakarta - Cikampek Dibatasi
Mulai hari ini, Jumat, 16 Juli 2021, PT Jasa Marga (Persero) membatasi dan mengendalikan lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta - Cikampek arah Cikampek. Pembatasan hingga 22 Juli 2021 tersebut dilakukan seiring penerapan PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, menyebutkan pembatasan ini untuk memutus penyebaran Covid-19. "Khususnya di wilayah Jabodatabek dan sekitarnya," katanya, Jumat, 16 Juli 2021.
Kebijakan ini, kata Taufik, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Taufik menjelaskan, skema pengendalian mobilitas kendaraan di KM 31 Ruas Tol Jakarta - Cikampek arah Cikampek tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta kendaraan dinas TNI-Polri. Selain itu kendaraan yang membawa tenaga kesehatan dan kendaraan emergency lainnya dikecualikan.
"Mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Sementara kendaraan di luar katagori itu akan dialihkan keluar GT (Gerbang Tol) Cikarang Barat 3. Kendaraan yang dialihkan ini adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Taufik.
Baca berita selengkapnya di sini.