"Karena tidak semua orang bisa terdaftar di badan usaha atau badan hukum. seperti diketahui bahwa UMKM biasanya pribadi-pribadi, yang punya toko dan warung tidak terdaftar di perusahaan. mereka bingung mau vaksin di mana. Karena program vaksin belum menjangkau mereka," tutur dia.
Ia pun mengatakan vaksinasi gotong royong untuk individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada tahap awal vaksinasi ini tersedia di delapan klinik Kimia Farma, yaitu di Senen, Pulogadung, dan Blok M untuk Wilayah Jakarta. Selain itu, di KF Supratman, Bandung; KF Citarum, Semarang; KF Sukoharjo, Solo; KF Sedati, Surabaya; da KF Batubulan, Bali.
BACA: Kimia Farma Layani Vaksinasi Berbayar, Faisal Basri: Jualan Vaksin Tindakan Biadab
CAESAR AKBAR