"Namun untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza seperti dilansir dari Antara, Sabtu.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang. "Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujarnya.
BISNIS
Baca juga: Per 12 Juli, Hanya Pekerja Esensial Boleh Naik Kapal Feri dan Wajib Bawa STRP