TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi (driver) ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut.
"Kami tidak setuju dengan metode menunjukkan STRP karena ojol bukan pegawai," katanya kepada Bisnis.com, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurutnya, selama bekerja di masa PPKM Darurat, para driver tersebut cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi. Melalui akun tersebut, petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan.
"Mereka sudah ada akun yang bisa ditunjukkan kepada petugas di penyekatan bahwa mereka merupakan ojol aktif dan sedang akan mengambil order atau mengantar order," ujarnya.
Baca Juga:
Kendati begitu, Igun sepakat terkait dengan ketentuan yang mengharuskan para driver menunjukkan sertifikat vaksin saat bekerja. Pasalnya, hal tersebut juga termasuk dalam standar kesehatan selama memberikan layanan kepada pelanggan.